SUB BIDANG DALAM SERTIFIKAT KEAHLIAN HAKI
1. Teknik Sipil (AS 100)
2. Struktur (AS 200)
3. Transportasi (AS 300)
4. Sumber Daya Air (AS 400)
5. Transportasi (AS 500)
PENDAHULUAN
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Insinyur Profesional HAKI? Ada 3 langkah utama dalam proses tersebut:
Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam Butir II.
Anda harus mengukur kemampuan diri sendiri untuk memastikan, apakah Anda merasa mempunyai kompetensi sesuai dengan kategori pekerjaan Anda?
Anda harus membuat Laporan Pembuktian Kompetensi (LPK) yang menjabarkan praktek kerja Anda. Selanjutnya Anda melangkah pada tahap penilaian formal, lihat petunjuk pada bagian III – Langkah-langkah Proses Sertifikasi.
PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda maju dengan aplikasi :
Kualifikasi akademis strata S-1 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 3 tahun dalam bidang yang terkait.
Kualifikasi akademis strata D-3 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 4 tahun dalam bidang yang terkait
Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang terkait.
Bagi seorang Perencana, disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bidang pelaksanaan, sedangkan bagi seorang pengawas disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan di bidang perencanaan.
Bukti keanggotaan HAKI yang masih berlaku.
Lunas pembayaran iuran HAKI sampai dengan tahun pengajuan aplikasi. Membayar biaya registrasi (termasuk buku panduan) sebesar Rp. 200.000,- (tidak dapat dikembalikan).
Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 800.000,- apabila permohonan Anda disetujui.
Sabtu, 13 Juni 2009
PANDUAN SERTIFIKASI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar