Sabtu, 13 Juni 2009

PANDUAN SERTIFIKASI

SUB BIDANG DALAM SERTIFIKAT KEAHLIAN HAKI

1. Teknik Sipil (AS 100)
2. Struktur (AS 200)
3. Transportasi (AS 300)
4. Sumber Daya Air (AS 400)
5. Transportasi (AS 500)

PENDAHULUAN
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat Insinyur Profesional HAKI? Ada 3 langkah utama dalam proses tersebut:

Anda harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang disebutkan dalam Butir II.
Anda harus mengukur kemampuan diri sendiri untuk memastikan, apakah Anda merasa mempunyai kompetensi sesuai dengan kategori pekerjaan Anda?
Anda harus membuat Laporan Pembuktian Kompetensi (LPK) yang menjabarkan praktek kerja Anda. Selanjutnya Anda melangkah pada tahap penilaian formal, lihat petunjuk pada bagian III – Langkah-langkah Proses Sertifikasi.

PERSYARATAN YANG DIPERLUKAN
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum Anda maju dengan aplikasi :
Kualifikasi akademis strata S-1 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 3 tahun dalam bidang yang terkait.
Kualifikasi akademis strata D-3 dari perguruan tinggi / swasta yang telah diakreditasi oleh BAN dengan pengalaman kerja (magang) minimal 4 tahun dalam bidang yang terkait
Pengalaman kerja minimal 3 tahun dalam bidang terkait.
Bagi seorang Perencana, disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan yang cukup dalam bidang pelaksanaan, sedangkan bagi seorang pengawas disyaratkan untuk mempunyai pengetahuan di bidang perencanaan.
Bukti keanggotaan HAKI yang masih berlaku.
Lunas pembayaran iuran HAKI sampai dengan tahun pengajuan aplikasi. Membayar biaya registrasi (termasuk buku panduan) sebesar Rp. 200.000,- (tidak dapat dikembalikan).
Membayar biaya sertifikasi sebesar Rp. 800.000,- apabila permohonan Anda disetujui.

Read More......

KEANGGOTAAN

Status Keanggotaan HAKI terdiri dari :
Anggota Kehormatan
Anggota Biasa
Anggota Muda
Anggota Peninjau

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Semua anggota dapat mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh HAKI seperti Seminar, Short Course, pelatihan-pelatihan dll.
Semua anggota (kecuali anggota kehormatan) wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban keuangan yang terdiri dari :

Uang pendaftaran & administrasi Rp. 100.000,-
Uang pangkal Rp. 250.000,-
Uang iuran tahunan untuk :

Anggota Biasa Rp. 120.000,-
Anggota Muda Rp. 85.000,-
Anggota Peninjau Rp. 200.000,-
Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan cara :
Langsung ke Sekretariat HAKI Komda Kalbar
JL. Teuku Umar Komplek Pontianak Mall Blok A No. 27-28
Telp. 0561-747658, Fax. 0561-765802
Pontianak, Kalimantan Barat, Indonesia

Contact Person : Herawati

Read More......

TUJUAN HAKI

Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia berazaskan Pancasila dan UUD 1945 bertujuan :

Mempertinggi taraf ilmu teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu dalam arti kata yang seluas-luasnya.
Melakukan segala usaha di bidang ilmu teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu untuk kepentingan ilmu pengetahuan, Negara, Masyarakat umumnya serta para anggota khususnya.
Membina perkembangan dan kemajuan pengetahuan para ahli konstruksi pada umumnya.
Memupuk ahli-ahli konstruksi yang berkepribadian dan berbudi luhur serta mentaati Kode Etik dalam menjalankan profesinya.
Membina jiwa korp yang sehat diantara para anggota HAKI sehingga HAKI dapat dirasakan sebagai wadah yang idiil para ahli konstruksi.

Untuk melaksanakan tujuan HAKI mengadakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
Mengadakan dan/atau mendukung pertemuan-pertemuan ahli konstruksi untuk membahas masalah-masalah dan perkembangan ilmu teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu.
Menerbitkan Newsletter HAKI dan Jurnal HAKI sebagai media komunikasi dan informasi.
Mendukung segala usaha untuk memajukan pengajaran dan penelitian ilmu teknik konstruksi dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan itu dalam arti yang seluas-luasnya.
Membantu setiap usaha yang lebih memungkinkan para ahli konstrtuksi untuk menjalankan profesinya.
Bekerjasama dengan badan-badan atau organisasi yang mempunyai sifat dan tujuan yang erat hubungannya dengan sifat dan tujuan HAKI baik di dalam maupun di luar negeri.
Memperjuangkan kepentingan-kepentingan ahli konstruksi umumnya, anggota HAKI khususnya, sehingga tercapai kondisi-kondisi yang lebih menguntungkan bagi para ahli konstruksi dalam menjalankan profesinya.
Melakukan hal-hal yang sah yang akan di atur lebih lanjut dalam ART HAKI.

Read More......
 
HAKI Komda Kalbar ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates