Sehubungan dengan sudah dikeluarkannya Sertifikat Keahlian yang baru dari LPJK versi PU, maka dengan ini Badan Sertifikasi HAKI menghimbau kepada seluruh ANGGOTA HAKI yang sudah memiliki Sertifikat di KOMDA HAKI KALBAR untuk segera di ganti dengan Sertifikat Keahlian yang baru dari LPJK versi PU sehingga saat tender tidak terjadi permasalahan pada Sertifikat Keahlian (SKA) yang diajukan.
Adapun persyaratan untuk mendapatkannya sbb :
Untuk Sertifikat Keahlian yang masa berlakunya masih 2 tahun atau lebih, segera dapat di ganti dengan Syaratnya :
- Mengembalikan Sertifikat yang lama
- Melampirkan Pas photo ukuran 3 x 4 dengan background warna biru sebanyak 2 lembar
- Di organisir oleh KOMDA HAKI KALBAR
- Biaya penggantian Sertifikat sebesar Rp. 300.000,-/sub bidang
Untuk Sertifikat Keahlian yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun ada baiknya segera diperpanjang. Syaratnya
- Berita acara
- Deklarasi yang di tanda-tangani di atas materai Rp. 6.000,-
- Daftar Riwayat Hidup yang terbaru
- Ijasah terakhir S-1 + S-2 + S-3
- SKA lama dilampirkan
- Surat Keterangan Kerja asli
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang terbaru
- Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar yang terbaru dengan latar belakang BIRU
- Pengembangan Profesi Berkesinambungan (PPB) untuk 3 tahun terakhir ( 2009 s/d 2011 )
- 3 Tulisan singkat tentang proyek yang pernah dikerjakan untuk 3 tahun terakhir, max 3 halaman untuk 1 proyeknya ( 2009 s/d 2011 )
Demikian pengumuman dari kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
HAKI KOMDA KALBAR
Ketua
Ir.Herman Sapar, IPU-HAKI
Read More......