Jumat, 11 Mei 2012

SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL DAN SHORT COURSE

SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL DAN SHORT COURSE

SHORT COURSE :
REVISI SNI BETON : SNI-03-2847-2008”,
”PETA GEMPA INDONESIA TERBARU”,
 “JEMBATAN BETONDAN SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL HAKI

Untuk menghindari pembekuan yang dilakukan oleh LPJKN dan HAKI, Badan Sertifikasi Asosiasi (BSA) HAKI Komda Kalbar memberitahukan bahwa SERTIFIKASI KEAHLIAN (SKA) Anggota HAKI yang telah habis masa berlakunya agar segera memperpanjang Sertifikasi Keahlian tersebut dengan mengikuti ketentuan persyaratan yang berlaku.

Untuk Sub Bidang :
1.     Ahli Teknik Sipil                  ( AS 100 )
2.     Ahli Struktur                        ( AS 200 )
3.     Ahli Transportasi                ( AS 300 )
4.     Ahli Sumber Daya Air         ( AS 400 )
5.     Ahli Geoteknik                    ( AS 500 )
Dengan kualifikasi profesional : Muda / Madya / Utama
Kepada para tenaga Ahli Teknik yang ingin mengikuti program sertifikasi tersebut diatas dapat menghubungi Sekretariat HAKI Komda Kalimantan Barat untuk mengetahui persyaratan yang diperlukan serta pengembalian formulir Laporan Pembuktian Kompetensi (LPK) setiap hari kerja kecuali Sabtu (tidak dibatasi jadwal waktu).
Tanggal           :  16 Juni 2012
Hari                 :  Sabtu
Nara Sumber   :  Dr. Ir. Dradjat Hoedajanto, M.Eng, IP-U
                           Ir. Steffie Tumilar, M.Eng, MBA, IP-U
Tempat            :  Hotel Aston { Khatulistiwa Room, Lantai 1 }
                           Jalan Gajahmada Pontianak

Tempat Pendaftaran :
Sekretariat HAKI
Hubungi : Herawati
Jl. Teuku Umar Komp. Pontianak Mal
Blok A No. 27 – 28 Pontianak
Telp. (0561) 747658, 747668
HP. 0813 4555 6970
Fax. (0561) 765802
 
Biaya Pendaftaran :
Anggota HAKI  : Rp. 400.000.-
Mahasiswa      : Rp. 200.000.-
 Umum              : Rp. 500.000.-

Read More......

Senin, 09 Januari 2012

PENGUMUMAM SKA HAKI

Sehubungan dengan sudah dikeluarkannya Sertifikat Keahlian yang baru dari LPJK versi PU, maka dengan ini Badan Sertifikasi HAKI menghimbau kepada seluruh ANGGOTA HAKI yang sudah memiliki Sertifikat di KOMDA HAKI KALBAR untuk segera di ganti dengan Sertifikat Keahlian yang baru dari LPJK versi PU sehingga saat tender tidak terjadi permasalahan pada Sertifikat Keahlian (SKA) yang diajukan.

Adapun persyaratan untuk mendapatkannya sbb :


Untuk Sertifikat Keahlian yang masa berlakunya masih 2 tahun atau lebih, segera dapat di ganti dengan Syaratnya :
  • Mengembalikan Sertifikat yang lama
  • Melampirkan Pas photo ukuran 3 x 4 dengan background warna biru sebanyak 2 lembar
  • Di organisir oleh KOMDA HAKI KALBAR
  • Biaya penggantian Sertifikat sebesar Rp. 300.000,-/sub bidang

Untuk Sertifikat Keahlian yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun ada baiknya segera diperpanjang. Syaratnya

  • Berita acara
  • Deklarasi yang di tanda-tangani di atas materai Rp. 6.000,-
  • Daftar Riwayat Hidup yang terbaru
  • Ijasah terakhir S-1 + S-2 + S-3
  • SKA lama dilampirkan
  • Surat Keterangan Kerja asli
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang terbaru
  • Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar yang terbaru dengan latar belakang BIRU
  • Pengembangan Profesi Berkesinambungan (PPB) untuk 3 tahun terakhir ( 2009 s/d 2011 )
  • 3 Tulisan singkat tentang proyek yang pernah dikerjakan untuk 3 tahun terakhir, max 3 halaman untuk 1 proyeknya ( 2009 s/d 2011 )


Demikian pengumuman dari kami, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih



HAKI KOMDA KALBAR

Ketua



Ir.Herman Sapar, IPU-HAKI

Read More......
 
HAKI Komda Kalbar ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates